sholat Makhtubah

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

  1. Latar Belakang

Sebagai seorang muslim tentunya ada kewajiban-kewajiban yang harus kita lakukan. Salah satu kewajiban tersebut berupa kewajiban kita akan solat. Shalat adalah salah satu dari Rukun Islam yang lima, berdasarkan sabda Rosulullah SAW, ”Islam didirikan diatas lima perkara: (1) Mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad SAW adalah utusan-Nya; (2) Mendirikan shalat; (3) Mengeluarkan zakat; (4) Puasa di bulan Ramadhan; (5) Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.”(H.R. Bukhari Muslim).

Shalat merupakan ibadah yang paling utama kepada Allah, karena dengan shalatlah kita dapat berkomunikasi dengan Allah Sang Maha Pencipta. Dan shalat pulalah ibadah yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari kebangkitan kelak. Shalat inilah ibadah yang dapat mempengaruhi nilai ibadah lainnya. Seorang ahli ibadah sekalipun jika tidak shalat maka sia-sia semua amalan ibadahnya. Seseorang yang nilai shalatnya baik, maka semua amalan ibadah yang lain akan ikut baik pula, begitu pula sebaliknya.

Namun pada kenyataannya,di sekitar lingkungan kita banyak dari orang-orang muslim yang meninggalkan suatu kewajiban,yaitu kewajiban akan  sholat. Mereka lebih mementingkan urusan dunia dari pada urusan akhirat. Mereka lupa akan firman Allah SWT  yang berbunyi:

وما خلقت الانس إلاّ ليعبدون

Artinya ;” Dan tidak aku ciptakan manusia itu melainkan beribadah kepadaku”.

Dunia telah membuat mereka lalai sehingga mereka tidak memperhatikan kewajiban-kewajiban mereka menjadi seorang muslim.

 

  1. Rumusan Masalah
    1. Apa pengertian sholat 5 waktu ?
    2. Bagaimana Hukum melakukan sholat 5 waktu ?
    3. Bagaimana Tata Caranya ?

 

  1. Tujuan Penulisan
    1. Mengetahui pengertian, hukum, dan tata cara sholat 5 waktu
    2. Menjelaskan pengertian, hukum, dan tata cara sholat 5 waktu
    3. Melaksanakan sholat 5 waktu dengan tata caranya

 

 BAB II

PEMBAHASAN

 

 

  1. Definisi Shalat

 

Shalat menurut bahasa adalah doa,sedangkan menurut etimologinya sesuai dengan apa yang di utarakan oleh Al Imam Rofi’i shalat itu adalah beberapa pekejaan dan perkataan yang di buka dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang di khususkan.[1] secara terminology shalat adalah ibadah kepada Allah dan pengagungan terhadap-Nya dengan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang (dibuka) dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam, dan dengan mengikuti aturan serta tata tertib yang dibawa oleh agama islam, dimana seluruh kaum muslimin berjalan dalam penerangan cahaya dan petunjuknya.[2]

Shalat yang wajib kita lakukan dalam sehari semalam itu ada  lima sholat yaitu solat dhuhur,ashar,maghrib,isya’dan shubuh.Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dan  wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim maupun musafir.

Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.[3]

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Allah SWT, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Kemudian shalat juga merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.

 

  1. Hukum Sholat 5 Waktu

Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.

  1. Landasan Hukum
    1. Allah swt berfirman:

)إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣[

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. an Nisa’: 103)

  1. Allah berfirman:

﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِين ﴾ البقرة:٢٣٨

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. al Baqarah: 238)

  1. Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan” Muttafaq alaih.[4]
  2. Dari Ibnu Abbas ra: bahwasanya Nabi saw mengutus Mu’adz ke Yaman dan berkata: “Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari semalam …” Muttafaq alaih.[5]
  3. Jumlah shalat fardhu

Allah mewajikan shalat pada malam isra’ atas rasulullah saw tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun sebelum hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai  menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmatNya.

  1. Shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima shalat, yaitu: Dhunur, Asar, Maghrib, Isya’ dan Subuh.
  2. Shalat yang di wajibkan atas kaum lelaki saja dalam satu minggunya yaitu solat jum’at.

Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:

  1. Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa’ (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.dan waktu solat dzuhur juga menjadi pengganti solat jum’at.
  2. Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
  3. Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
  4. Waktu isya’: mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
  5. Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.

Dari Buraidah ra dari nabi saw bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, beliau berkata padanya: “Shalatlah bersama kami dua hari ini”, tatkala matahari tergelincir beliau menyuruh Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya agar iqamah untuk shalat dhuhur, kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat asar ketika matahari masih tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat magrib ketika matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat isya ketika hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah utuk shalat subuh ketika terbit fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya shalat dhuhur ketika hari sudah agak sore, dan shalat asar ketika matahari masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat lebih dari hari sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan sebelum hilangnya mega merah, dan shalat isya’ setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat subuh setelah suasana agak terang.Kemudian beliau bersabda: “Di manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu shalat?” lalu seseorang berkata: “Saya wahai rasulullah!, beliau bersabda: ((Waktu shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)[6]

Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:

Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.

Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:

Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.

  1. Allah SWTberfirman:

﴿ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ …….﴾ [التوبة: 11]

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (QS. At Taubah: 11)

  1. Dari Jabir ra berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat)) (HR muslim)[7].

3-            Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan rasulNya.  Kecuali jika orang itu tidak tahu akan kewajiban shalat seperti orang yang baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin (ulama’) sesaatpun.yang memungkinkan tidak sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut.[8]

 

  1. Tata Cara Sholat 5 Waktu

Shalat lima waktu adalah shalat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu ‘Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim atau muslimah yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصَّلَواتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ. و في رواية: (وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ)

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, “Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya menjadi pelebur dosa di antara shalat-shalat itu selama tidak melakukan dosa besar. Puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya menjadi pelebur dosa antara keduanya apabila meninggalkan dosa besar.” {Muslim 1/144}

 

Syarat-syarat Shalat

  1. Islam
  2. Baligh dan Berakal
  3. Menutup Aurat
  4. Suci dari Hadats dan Najis
  5. Menghadap Kiblat
  6. Telah Masuk Waktu Shalat

Rukun Shalat

  1. Berdiri Tegak Bagi yang Mampu
  2. Niat
  3. Takbirotul Ikhrom
  4. Membaca Surat Al-Fatihah
  5. Ruku’ dengan Tuma’ninah
  6. I’tidal dengan Tuma’ninah
  7. Sujud dua kali dengan Tuma’ninah
  8. Duduk diantara 2 Sujud dengan Tuma’ninah
  9. Membaca Tasyahud Akhir
  10. Salam
  11. Tertib

Berikut Penjelasannya :

 

  1.  Sebelum shalat, berdiri dulu bagi yang mampu.

Dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ‘Ashar), serta berdirilah untuk Allah ‘azza wa jalla dengan khusyu’.” (Al-Baqarah:238)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri…” (HR. Al-Bukhary).

  1.  Mulailah Shalat dengan mengucapkan takbir, yaitu Allahu Akbar sambil mengangkat  ke-2 tangan sejajar dengan telinga, dan dalam waktu yang bersamaan bacalah niat shalat di dalam hati. Rosulullah SAW bersabda ”Sesungguhnya segala amalan itu dengan niat.” Inilah yang dinamakan takbirotul ikhrom. Dalilnya hadits, “Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim), Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, “Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.”
  2. Lipatkan tangan di dada dan letakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Pandangan disunnahkan menuju arah tempat sujud.
  3. Setelah itu membaca do’a iftitah sesuai dengan anjuran Rosulullah SAW
  4.  Kemudian membaca surat Al-Fatikhah. Sebisa mungkin bacaan surat Al-Fatikhah ini dibaca dengan fasih. Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka’at, sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaih)

  1.  Setelah membaca surat Al-Fatihah, disunnahkan membaca surat atau ayat pendek dalam Al-Qur’an.
  2.  Kemudian ruku’ dengan tuma’ninah yang artinya diberi jeda waktu antara gerakan satu dengan yang lain. Ruku’ dilakukan dengan cara membungkukkan badan dengan posisi punggung sejajar dengan kepala,  dan tangan memegang / dicengkeramkan pada lutut. Saaat mau ruku’ sambil mengucapkan Alahu Akbar. Pada saat ruku’ berdzikir mengingat Allah dengan mengucapkan Subhana robbiyal ’adzimi 3x
  3. Setelah itu, bangkit dari ruku’ dan berdiri tegak bagi yang mampu sambilmengangkat kedua tangan dan mengucapkan Sami’allahu liman hamidah. Apa bila sudah tegak berdiri maka bacalah Robbana lakalhamdu. Gerakan ini disebut I’tidal.
  4. Kemudian bergerak ke bawah untuk melakukan sujud dengan tuma’ninahsambil mengucapkan Allahu Akbar. Pada saat sujud ini membaca Subhana robbiyal ’a’la 3x. Selain itu, pada saat sujud juga boleh berdo’a kepada Allah dengan bacaan-bacaan yang lain.
  5.   Setelah selesai sujud, maka bangkit dari sujud untuk duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah. Pada posisi seperti ini disunahkan berdo’a kepada Allah yaitu dengan bacaan Robbighfirli warhamni wajburni warfa’ni warzuqni wahdini wa’afini wa’fu’anni. Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah dan sujudlah.” (Al-Hajj:77). Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi.” (Muttafaqun ‘alaih)
  6. Kemudian sujud dengan tuma’ninah lagi sama seperti yang telah diterangkan di atas.
  7.   Setelah sujud yang kedua ini maka bangkitlah untuk meneruskan rokaat  berikutnya.
  8.  Semua yang dilakukan sama seperti penjelasan di atas, tapi pada rokaat-rokaat genap setelah sujud yang ke dua duduk untuk membaca tasyahud. Tasyahud dibagi menjadi 2 yaitu tasyahud awal dan tasyahud akhir. Tasyahud awal dilakukan/dibaca pada saat roka’at ke dua pada semua shalat yang jumlah rakaatnya lebih dari dua. Sedangkan tasyahud akhir dibaca pada rokaat terakhir dalam shalat.
  9.  Setelah semua rakaat telah selesai, maka dilanjutkan dengan salam untuk mengakhiri shalat. Pada saat salam yang dibaca adalah Assalamu’alaikum warohmatullah sambil menoleh ke kanan dan kemudian menoleh ke kiri sambil mengucapkan salam juga.[9]
  10. Shalat Berjama’ah

Islam menyeru kaum muslimin untuk berjamaah dalam melaksanakan shalat di masjid-masjid agar mereka saling mengenal dan menjalani keakraban, aling menasihati, salaing berpesan akan kebenaran dan kesabaran. Rasulullah SAW bersabda ”Shalat berjama’ah lebih unggul 27 derajat dari shalat sendirian”.(H.R Bukhori dan Muslim)

Shalat berjama’ah yaitu shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih dan salah satu diantaranya bertindak sebagai imam.

Seorang makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak boleh mendahului imam.

  1. Shalat Orang Sakit

Jika orang sakit tidak bisa berdiri, maka ia melaksanakan shalat sambil duduk. Ruku’ dengan menundukkan kepala dan sujud dengan normal. Jika tidak mampu ruku’ dan sujud, maka kerjakanlah dengan isyarat kepala, dan buatlah posisi sujud lebih rendah dari ruku’. Jika tidak mampu shalat sambil duduk, maka shalatlah sambil tidur miring menghadap kiblat. Jika tidak bisa shalat dengan tidur miring, maka shalatlah dengan telentang dengan kedua telapak kaki menghadap kiblat serta ruku’ dan sujudnya dengan isyarat. Jika tidak mampu lagi shalat dengan cara-cara tersebut, maka tangguhkanlah shalatnya.

  1. Shalat Safar (dalam Perjalanan)
  • MengQashar ashalat

Mengqashar shalat berarti meringkas shalat.

Demikian islam senantiasa dan selamanya tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya dan tidak memikulkan perintah kepadanya kecuali tang mampu dipikulnya. Manakala perjalanan menimbulkan kelelahan dan kesulitan, Allah telah memberi keringanan dengan meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at.

Lamanya diperbolehkan mengqashar shalat adalah selama manusia berada dalam safar (perjalanan).Jika ia berniat menetap dan berdomisili disustu negeri, maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan menggenapkan shalat yang empat raka’at, tidak boleh lagi mengqasharnya.

Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan jarak safar (perjalanan) yang membolehkan qashar. Ada yang mengatakan tiga hari termasuk malamnya dengan jarak tempuh perjalanan dengan unta dan berjalan kaki. Ada juga yang mengatakan selain itu. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh anas, ia berkati ”Adalah Rasulullah SAW jika melakukan perjalanan sejarak tiga mil atau tiga farsakh, beliau shlat dua rakaat.”

Melakukan perjalanan di muka bumi membenarkan segala macam perjalanan, kecuali perjalanan yang hanya sekedar untuk jalan-jalan, atau rekreasi, maka itu tidak bias membuat shalat untuk diringkas.

  • Menjama’ Shalat

Menjama’ Shalat berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Dzuhur dengan Ashar. Shalat jama’ dibagi menjadi dua yaitu jama’ ta’dzim dan jama’ ta’khir. Jama’ ta’dzim yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu dan dikerjakan pada waktu shalat yang awal. Contoh, shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur. Jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu dan dikerjakan pada waktu shalat yang terakhir. Contoh, Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu shalat Ashar.

Shalat yang bias dijama’ hanya shalat Dzuhur dengan Ashar, dan Shalat Maghrib dengan Isya’.

  1. Shalat dalam Kapal

Rasulullah SAW ditanya tentang Shalat diatas kapal. Beliau bersabda ”Shalat didalam kapal samdil berdiri, kecuali apabila kamu takut tenggelam”.

Dan tatkala Rasulullah telah lanjut usia, maka beliau membuat sebuah tiang di mushallanya yang dijadikan sandaran olehnya ketika shalat.[10]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

  1. Kesimpulan

 

  1. shalat adalah merupakan ibadah kepada Allah SWT, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Kemudian shalat juga merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
  2. Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.
  3. Berdiri Tegak Bagi yang Mampu
  4. Niat
  5. Takbirotul Ikhrom
  6. Membaca Surat Al-Fatihah
  7. Ruku’ dengan Tuma’ninah
  8. I’tidal dengan Tuma’ninah
  9. Sujud dua kali dengan Tuma’ninah
  10. Duduk diantara 2 Sujud dengan Tuma’ninah
  11. Membaca Tasyahud Akhir
  12. Salam
  13. Tertib
  14. Saran

Kehidupan kita di dunia ini hanyalah sementara, pada dasar nya kita hidup di dunia hanyalah untuk membekali  diri kita untuk kehidupan selanjut nya, yaitu kehidupan akhirat.jadi, bekalilah diri kita sebanyak-banyaknya selama kita berada di dunia sebelum ajal menjemput diri kita.

Daftar Pustaka

 

Syeh Muhammad Bin Qosim Al Gozy.”Fathul Qorib”(Surabaya:Nurul Huda,-)11.

  1. Mahmud Ash-shawaf, Sempurnakan Shalatmu, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2007, hlm. 38

Imam Bashari Assayuthi, hlm. 30

  1. Bukhari dan Muslim no (402), Riyadus Shallihin
  2. Bukhari no, dan Muslim no (453).Riyadus Shallihin

Shahih Muslim no 613

Riyadus Shalihin  (403)

Minhajul qowim no (57)

  1. Mahmud Ash-shawaf, Sempurnakan Shalatmu, Yogyakarta:Mitra Pustaka, 2007, hlm. 69-73

Nashiruddin Al-Albani, Muhammad, Sifat Shalat Nabi. Bandung: Gema Risalah Press, 1997, hlm. 55

 

 

[1] Syeh Muhammad Bin Qosim Al Gozy.”Fathul Qorib”(Surabaya:Nurul Huda,-)11.

[2] M. Mahmud Ash-shawaf, Sempurnakan Shalatmu, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2007, hlm. 38

[3] Imam Bashari Assayuthi, hlm. 30

[4] HR. Bukhari dan Muslim no (402), Riyadus Shallihin

[5] HR. Bukhari no, dan Muslim no (453).Riyadus Shallihin

[6] Shahih Muslim no 613

[7] Riyadus Shalihin  (403)

[8] Minhajul qowim no (57)

 

[9] M. Mahmud Ash-shawaf, Sempurnakan Shalatmu, Yogyakarta:Mitra Pustaka, 2007, hlm. 69-73

 

[10] Nashiruddin Al-Albani, Muhammad, Sifat Shalat Nabi. Bandung: Gema Risalah Press, 1997, hlm. 55

 

Tinggalkan komentar